DUKUH KADIBESO TURUN GUNUNG, BAGIKAN SPPT PBB PADA WARGA

Administrator 04 Maret 2019 08:27:14 WIB

BULAN Februari 2018, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau yang disebut sebagai SPPT telah diterbitkan oleh kantor pajak Kabupaten Bantul, SPPT merupakan penagihan pajak tahunan. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB). SPPT adalah Surat Keputusan Kepala KPP mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak. SPPT diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). SPPT merupakan dokumen yang berisi besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan.

SPPT sekadar menentukan besaran hutang yang perlu dibayarkan subjek terhadap objek pajaknya. Selain itu, SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan objek pajak. Oleh karena itu, Anda akan menemukan bahwa nama yang tercantum di sertifikat berbeda dengan nama yang tercantum dalam SPPT PBB.

Hal tersebut dapat terjadi karena pemilik tidak melakukan balik nama SPPT PBB setelah terjadi peralihan hak atau balik nama sertifikat atas suatu tanah dan bangunan. Dalam pembayaran PBB, Anda perlu menyesuaikan Nomor Objek Pajak (NOP).

Kondisi lainnya adalah SPPT PBB hanya mencantumkan nama salah satu pemilik saja, jika pemilik objek pajak tersebut lebih dari satu orang. Anda perlu memahami bahwa tanda bukti hak atas tanah dan bangunan yang sah adalah sertifikat. Sementara itu, IMB berguna untuk menyatakan bahwa bangunan yang didirikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan, SPPT PBB adalah besaran beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemiliknya terhadap objek pajak.

Berkaitan dengan diterbitkanya SPPT tersebut yang diserahkan kepada pihak kelurahan untuk dapat mendistribusikan SPPT tersebut kepada para warganya, menanggapi perihal tersebut kepala desa Sabdodadi Siti Fatimah memberi instruksi kepada para kepala pedukuhan untuk mendistribusikan SPPT tersebut kepada para warga, terkait sistem pendistribusian kepala desa menyerahkan kepada para kepala pedukuhan untuk menyiasati pendistribusian SPPT tersebut.

Dalam pendistribusian SPPT ini kepala pedukuhan Kadibeso memiliki formula tersendiri, dalam racikan formulanya ini sebagai langkah kepala pedukuhan untuk dekat langsung kepada para warga pedukuhan yang berada dibawah kewenanganya, mengingat kepala pedukuhan memang masih baru dalam menjabat sebagai kepala dukuh, sekaligus sebagai tindakan pemantuan kondisi para warga di pedukuhan Kadibeso. Terjun langsungnya kepala pedukuhan Kadibeso ke rumah-rumah warga juga menjadi bagian silaturahim dengan warga sehingga dapat mendengar langsung keluhan para warga sekaligus membagikan SPPT tesebut.

Hal ini disambut positif oleh para warga, dalam kegiatan yang diakukan kepala pedukuhan tersebut dapat menjaring aspirasi sehingga kebutuhan yang diinginkan warga dapat dipenuhi.”Saya seneng mas, pak dukuh langsung turun gunung kepada masyarakat, di lain dukuh masih baru mengingat pergantian kepala dukuh baru saja berselamg satu tahun namun pembangunan kedekatan dengan warga perlu dipupuk dengan segera, megingat peran kepala pedukuhan banyak terlibat berbagai hal yang berhubungan dengan warga langsung”,ujar Partini yang merupakan warga di pedukuhan Kadibeso saat ditemui team SID.

 

 

(SETYADI PRADANA ATMAJA)

Komentar atas DUKUH KADIBESO TURUN GUNUNG, BAGIKAN SPPT PBB PADA WARGA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License