ALUR PELAYANAN SLRT
18 Oktober 2019 09:58:23 WIB
Untuk membantu pengurangan angka kemiskinan yang ada di Kabupaten Bantul, Pemerintah Kabupaten Bantul membentuk SLRT, yaitu lembaga yang dibentuk oleh daerah untuk memudahkan warga miskin dan rentan miskin dalam menjangkau layanan perlindungan social dan penanggulangan kemiskinan yang dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan swasta/CSR.
Warga dapat melakukan pengaduan terkait jaminan sosial yang bermasalah. Berikut adalah alur pelayanan SLRT
- Individu/Keluarga datang ke Kantor Desa bertemu dengan Koordinator Puskesos
- menyampaikan keluhan di Front Office
- Penanganan layanan keluhan di Back Office
- Rujukan ditindaklanjuti oleh manager SLRT
Area kolaborasi/ Stakeholders SLRT meliputi berbagai lapisan organisasi pemerintah daerah, seperti
BAPPEDA, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan
Komentar atas ALUR PELAYANAN SLRT
Formulir Penulisan Komentar
BANTUL BERSAMA
LAPOR BANTUL
INFO BUDAYA
Pengumuman
TAUTAN
Yogyakarta
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- WARGA SABDODADI MIYARAKEN PENGETAN HADENGING KALURAHAN SABDODADI KAPING 101 TAHUN
- PENTINGNYA TIM PARALEGAL DITINGKAT PEMERINTAH KALURAHAN DALAM PENDAMPINGAN KASUS HUKUM
- REALISASI APBKAL TAHUN 2023 DAN APBKAL TAHUN 2024 KALURAHAN SABDODADI
- PENYALURAN BLT DD KALURAHAN SABDODADI PERIODE BULAN JUNI TAHUN 2023I
- PERTEMUAN KDK PAGUYUBAN DIFABEL MANDIRI KALURAHAN SABDODADI
- GERTAK PSN PADUKUHAN KEYONGAN
- MUSYAWARAH PENETAPAN PERATURAN KALURAHAN DIFABEL
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License