ALUR PELAYANAN SLRT

18 Oktober 2019 09:58:23 WIB

Untuk membantu pengurangan angka kemiskinan yang ada di Kabupaten Bantul, Pemerintah Kabupaten Bantul membentuk SLRT, yaitu lembaga yang dibentuk oleh daerah untuk memudahkan warga miskin dan rentan miskin dalam menjangkau layanan perlindungan social dan penanggulangan kemiskinan yang dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan swasta/CSR.

Warga dapat melakukan pengaduan terkait jaminan sosial yang bermasalah. Berikut adalah alur pelayanan SLRT

  1. Individu/Keluarga datang ke Kantor Desa bertemu dengan Koordinator Puskesos
  2. menyampaikan keluhan di Front Office
  3. Penanganan layanan keluhan di Back Office
  4. Rujukan ditindaklanjuti oleh manager SLRT 

Area kolaborasi/ Stakeholders SLRT meliputi berbagai lapisan organisasi pemerintah daerah, seperti

BAPPEDA, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan

 

 

Komentar atas ALUR PELAYANAN SLRT

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License