SOSIALISASI PERATURAN BUPATI NO 83 TAHUN 2019

12 September 2019 14:57:38 WIB

Rabu, 11 September 2019 bertempat di Graha Saba Mardika komplek parasamya dalam sambutannya, Wakil Bupati Bantul apresiasi kepada Lurah atas pengabdian kepada masyarakat, selain itu beliau mengajak bersama sama gotong royong dan berkomitmen untuk membangun dan mewujudkan visi misi Kabupaten Bantul. Dalam hal ini Pemda Bantul mengeluarkan Peraturan Bupati no. 83 tahun 2019 tentang Sinkronisasi Program dan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Menetapkan skala prioritas pembangunan yang berdampak positif pada masyarakat dan bersinergis dengan program berskala nasional.


Berikut adalah 6 program prioritas dari Pemda Bantul yang wajib di sinkronisasi dengan APBDes

1. Pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan, melalui program dan kegiatan di bidang kesehatan, pendidikan dan penanggulangan kemiskinan
2. Percepatan pembangunan infrastruktur strategis dan pemerataan wilayah
3. Pemantapan ketahanan pangan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup, melalui program dan kegiatan di bidang ketahanan pangan
4. Peningkatan daya saing produk dan investasi daerah
5. Pemantapan reformasi birokrasi
6. Pemantapan stabilitas keamanan dan ketertiban

Saat ini, angka kemiskinan Kabupaten Bantul berada di 13,5%. Fokus Pemerintah dalam penurunan angka kemiskinan sampai 2021 harus mencapai target angka 8%. Untuk itu, program kemiskinan seperti penambahan makanan bagi warga miskin, RTLH bagi warga miskin dengan rumah yang tidak layak huni dan program bantuan sosial lainnya.

Komentar atas SOSIALISASI PERATURAN BUPATI NO 83 TAHUN 2019

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License