KEBIJAKAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Administrator 21 Juni 2019 12:34:08 WIB
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul mengadakan bimbingan teknis kepada 75 Desa di Kabupaten Bantul pada tanggal 19 Juni 2019 bertempat di Hotel Rosella. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan upgrade pelayanan kependudukan di Kabupaten Bantul. Disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bapak Purwadi Nugroho, S.H.,M.H berikut adalah uraian materi;
- PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan)
Penyelenggaraan pelayanan public di kecamatan dari tahap permohon sampai tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. Penyelenggaraan ini untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor/badan pelayanan terpadu di Kabupaten/Kota yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kewenangan Kecamatan menurut Perbup No. 11 Tahun 2011 antara lain penandatanganan surat keterangan pindah penduduk WNI antar kecamatan dalam satu Kabupaten, penandatanganan surat keterangan pindah datang WNI antar kecamatan dalam satu Kabupaten, legalisasi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
- KAPERU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kab. Bantul bekerjasama dengan KUA untuk menerbitkan KTP dan KK baru bagi pengantin yang baru menikah supaya tertib administrasi.
- AKSI MESRA, mempelai sadar administrasi penduduk dengan pencetakan akta perkawinan
- SITUPAT, Siji Entuk Papat, diperuntukan bagi bayi lahir yang dilaporkan ke Disdukcapil akan mendapat NIK, langsung tercantum dlam KK baru, Akta Kelahiran dan KIA
- AKSI SIMPATI, palayanan cepat akta kematian pada penduduk yang meninggal, keluarga yang ditinggal langsung mendapat KTP Janda/DUda cerai mati, KK baru.
- MORO LEGO, pelayanan jemput bola di wilayah Kantor Desa, Sekolah, Rutan/Lapas dengan menggunakan mobil keliling.
- PAGODA, bekerjasama dengan PMI melakukan perekaman e-KTP sekaligus tes golongan darah.
Komentar atas KEBIJAKAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Formulir Penulisan Komentar
BANTUL BERSAMA
LAPOR BANTUL
INFO BUDAYA
Pengumuman
TAUTAN
Yogyakarta
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- WARGA SABDODADI MIYARAKEN PENGETAN HADENGING KALURAHAN SABDODADI KAPING 101 TAHUN
- PENTINGNYA TIM PARALEGAL DITINGKAT PEMERINTAH KALURAHAN DALAM PENDAMPINGAN KASUS HUKUM
- REALISASI APBKAL TAHUN 2023 DAN APBKAL TAHUN 2024 KALURAHAN SABDODADI
- PENYALURAN BLT DD KALURAHAN SABDODADI PERIODE BULAN JUNI TAHUN 2023I
- PERTEMUAN KDK PAGUYUBAN DIFABEL MANDIRI KALURAHAN SABDODADI
- GERTAK PSN PADUKUHAN KEYONGAN
- MUSYAWARAH PENETAPAN PERATURAN KALURAHAN DIFABEL
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License