KETENTUAN SKTM BAGI PPDB SMA/SMK TAHUN 2019

Administrator 10 Juni 2019 10:02:12 WIB

Berdasarkan surat edaran dari Dinas Sosial untuk penerbitan SKTM pengajuan rekomendasi penerimaan peserta didik baru jalur tidak mampu tahun 2019/2020 dilayani hingga hari Senin, tanggal 10 Juni 2019 pukul 15.00 WIB. Adapun syaratnya adalah sebagai berikut :

Syarat rekomendasi dari Dinas Sosial PPA Kab. Bantul :

Fotocopy Kartu Keluarga

Fotocopy KTP Kedua Orangtua

Akte Kelahiran

Surat Keterangan Lulus

Kartu PKH/BPNT/KIP (bagi pemegang kartu)

Surat Keterangan Dari Desa Bagi yang terdaftar di DTPPFM/BDT

Untuk pemegang kartu PKH, BPNT dan KIP langsung ke Dinas Sosial

Apabila tidak masuk dalam DTPPFM, Desa TIDAK BISA mengeluarkan SKTM, apabila terbukti tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya makan akan di sanksi tegas dengan dikeluarkan dari sekolah.

Komentar atas KETENTUAN SKTM BAGI PPDB SMA/SMK TAHUN 2019

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License