KETENTUAN SKTM BAGI PPDB SMA/SMK TAHUN 2019
Administrator 10 Juni 2019 10:02:12 WIB
Berdasarkan surat edaran dari Dinas Sosial untuk penerbitan SKTM pengajuan rekomendasi penerimaan peserta didik baru jalur tidak mampu tahun 2019/2020 dilayani hingga hari Senin, tanggal 10 Juni 2019 pukul 15.00 WIB. Adapun syaratnya adalah sebagai berikut :
Syarat rekomendasi dari Dinas Sosial PPA Kab. Bantul :
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy KTP Kedua Orangtua
Akte Kelahiran
Surat Keterangan Lulus
Kartu PKH/BPNT/KIP (bagi pemegang kartu)
Surat Keterangan Dari Desa Bagi yang terdaftar di DTPPFM/BDT
Untuk pemegang kartu PKH, BPNT dan KIP langsung ke Dinas Sosial
Apabila tidak masuk dalam DTPPFM, Desa TIDAK BISA mengeluarkan SKTM, apabila terbukti tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya makan akan di sanksi tegas dengan dikeluarkan dari sekolah.
Komentar atas KETENTUAN SKTM BAGI PPDB SMA/SMK TAHUN 2019
Formulir Penulisan Komentar
BANTUL BERSAMA
LAPOR BANTUL
INFO BUDAYA
Pengumuman
TAUTAN
Yogyakarta
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERTEMUAN RUTIN DAN BUKA BERSAMA LINMAS SABDODADI
- PENYERAHAN BEASISWA SEBAGAI DUKUNGAN BAGI SISWA BERPRESTASI
- PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT DD) TAHUN ANGGARAN 2025
- INFOGRAFIS ANGGARAN APBKAL SABDODADI TAHUN 2025
- LAPORAN REALISASI APBKAL TAHUN 2024 DAN APBKAL TAHUN 2025 KALURAHAN SABDODADI
- PELATIHAN KADER SEHAT POSYANDU BALITA SABDODADI
- KELAS BALITA SABDODADI
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
