TANAH KAS DESA DIUKUR, 5 DUKUH DESA SABDODADI MENJADI PENGAWAL

Administrator 04 Maret 2019 08:29:24 WIB

Berdasarkan perintah langsung kepala desa Sabdodadi Ibu Siti Fatimah memberikan instruksi langsung kepada 5 kepala dukuh yang tersebar di wilayah Desa Sabdodadi untuk terlibat langsung dalam pengukuran tanah kas desa Sabdodadi. Setelah 5 tahun menjabat menjadi kepala Desa Sabdodadi atau tepatnya telah menjabat selama satu periode dan kemudian terpilih kembali pada pilkades serentak tahun 2018, karena itu Ibu Lurah Desa Sabdodadi menginstruksikan untuk dilakukanya pengukuran kembali tanah kas Desa tersebut.

 

            Selain atas instruksi dari Lurah Desa Sabdodadi hal ini juga merupakan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul untuk mendata luasan tanah kas Desa di berbagai desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Bantul. Hal ini dilakukan untuk pendataan mengenai fixsasi tanah kas desa yang dimiliki oleh pemerintah desa.

 

            Ada suatu hal yang unik dalam hal tanah kas Desa Sabdodadi ini, tanah kas Desa Sabdodadi yang dimiliki berada di wilayah di luar kawasan Desa Sabdodadi melainkann berada di wilayah Desa Sumberagung yang itu merupakan jauh dari jangkauan wilayah Sabdodadi, namun di lain hal tanah kas desa Sumberagung juga justru tidak berda di wilayah kawasan jangkauan kelurahanya, melainkan sama halnya di luar desa Sumberagung, tanah kas Desa Sumberagung yang dimiliki justru berada di wilayah Desa Sabdodadi.

 

            Mengingat hal ini karena tanah kas desa dapat digunakan untuk menunjang kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di wialyah kawasanya maka karean alasan tersebut terjadi sebuah perjanjian sementara bahwa dilakukan tukar menukar posisi tanah kas desa yang dikelola, hal ini tidak bersifat permanen namun hanya sementara dan dapat diubah apabila ada kebijakan lebih lanjut oelh pihak-pihak yang berwenang.

            Sebaran tanah kas desa selain di wilayah Desa Sumberagung, beberapa tanah kas desa juga berada di wilayah Desa Sabdodadi, seperti contohnya tanah kas Desa Sabdodadi yang terletak di bulak Dusun Keyongan Kidul yang dimanfaatkan sebagai kandang kelompok warga setempat. Hal ini menjadi bukti bahwa pemanfaatan tanah kas Desa ini dimanfaatkan untuk kepentingan warga.

 

(SETYADI PRADANA ATMAJA)

Komentar atas TANAH KAS DESA DIUKUR, 5 DUKUH DESA SABDODADI MENJADI PENGAWAL

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License