Syarat Pengajuan JAMKESOS

Administrator 21 Februari 2019 10:17:04 WIB

Untuk memperlancar banyak keperluan, biasanya warga datang ke Desa untuk permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Keterangan Miskin (SKM). Pada dasarnya kedua surat tersebut diperuntukan bagi warga yang miskin. Namun pada praktiknya, warga yang ridak terdaftar dalam warga miskin pun ikut mencari surat tersebut untuk mendapat keringanan.

Melihat fenomena tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul dalam hal ini melalui Dinas Sosial mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa SKM dan SKTM hanya diperuntukkan bagi warga yang masuk dalam Data Terpadu Program Penanggulangan Fakir Miskin (DTPPFM). Terutama dalam mengajukan Jamkesos diperlukan syarat sebagai berikut :

 

Jika Masuk BDT

Surat Keterangan Miskin (SKM)

Form isian hasil wawancara

 

Jika Tidak Masuk BDT

Surat Keterangan Miskin (SKM)

Form isian hasil wawancara

Foto Rumah cap kelurahan

Hasil Musdes/ Musdus

Jika belum masuk Musdes/Musdus, mengumpulkan A3 kemudian desa membuatkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan masih dalam proses masuk musdes/musdus

Komentar atas Syarat Pengajuan JAMKESOS

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License