JAMPERSAL SOLUSI BAGI IBU MELAHIRKAN TANPA JAMKES

Administrator 15 Februari 2019 09:27:49 WIB

Dinas Kesehatan memberikan info bagi ibu hamil/melahirkan yang miskin dan tidak mempunyai jaminan kesehatan dapat kembali mengakses Jampersal atau Jaminan Persalinan. Jampersal adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan.

Adapun syarat yang perlu disiapkan untuk mendapatkan Jampersal adalah sebagai berikut:

  1. Ibu hamil baik 1 bulan, 2 bulan maupun seterusnya
  2. Buku KIA
  3. Identitas diri ( KTP dan Kartu Keluarga )
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa, legalisir kecamatan dan diverifikasi Dinas Sosial
  5. Surat Pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa tidak memiliki jaminan kesehatan

Mulai tanggal 18 Februari Dinas Sosial akan mengadakan sosialisasi tentang Jampersal ke 20 tempat dengan mengundang pihak Kecamatan, Desa hingga Dukuh. Jampersal juga dapat diakses oleh warga domisili.

Bagi warga yang membutuhkan, silakan memanfaatkan program tersebut untuk membantu kelancaran kehamilan hingga melahirkan. Semoga bermanfaat.

Komentar atas JAMPERSAL SOLUSI BAGI IBU MELAHIRKAN TANPA JAMKES

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License