CETAK KTP-EL TANPA ANTRE

Administrator 21 September 2018 10:35:39 WIB

 

Cekatan dalam hal ini berarti Cetak KTP Elektronik Tanpa Antrian, sehingga harapannya masyarakat tidak perlu lagi antri di kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil setempat.
Layanan Cekatan menjadi sebuah inovasi yang dilakukan oleh Disdukcapil merespon banyaknya masyarakat yang belum mencetak KTP elektronik mereka meskipun sudah melakukan perekaman. Untuk mendapatkan aplikasi tersebut, masyarakat cukup mengunduhnya dengan membuka google play store di handphone android mereka.
cara menggunakan aplikasi ini, pemohon memasukkan NIK dan Nomor KK. Selanjutnya pemohon mengisi form di aplikasi CEKATAN tersebut, setelah mengisi kemudian masyarakat bisa melihat bagaimana status perekaman KTP elnya. Apabila status sudah siap cetak (print ready record) maka pasti KTP el bisa dicetak dan pemohon menerima pemberitahuan lebih lanjut untuk pengambilan KTP elnya.
 
 

Komentar atas CETAK KTP-EL TANPA ANTRE

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License