SOSIALISASI PILURDES DESA SABDODADI
Administrator 04 Juni 2018 12:22:29 WIB
Masa jabatan Lurah Desa Sabdodadi akan habis pada tanggal 25 Juni 2018. Sebelum masa jabatan berakhir, pendaftaran sudah harus mulai dibuka. Untuk itu, pada hari Minggu, tanggal 3 Juni 2018 bertempat di Balai Desa Sabdodadi, Panitia Pemilihan Lurah Desa mengadakan sosialisasi tentang PILURDES ( Pilihan Lurah Desa ) yang dihadiri oleh Camat Desa, Pemdes Kabupaten Bantul, BPD Sabdodadi, Pamong Desa Sabdodadi, Dukuh dan RT se Desa Sabdodadi dan perwakilan dari warga. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan syarat wajib pendaftaran bagi calon Lurah Desa adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Republik Indonesia
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memegan teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atay sederajat;
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- Bersedia cuti bagi Calon Lurah Desa yang berasal dari Lurah Desa atau Pamong Desa;
- Bersedia dicalonkan menjadi Lurah Desa
- Tidak berstatus sebagai anggota TNI/ POLRI
- Mendapatan izin tertulis dari atasannya bagi pegawai BUMN/ BUMD atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
- Mendapatkan izin dari pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil
- Bersedia berhenti tetap bagi calo Lurah Desa yang berasal dari BPD
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berbadan sehat
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya;
- Tidak pernah menjabat sebagai Lurah Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
- Bersedia bertempat tinggal di desa setempat sejak ditetapkan sebagai Calon Lurah Desa terpilih; dan
- Telah memiliki masa jabatan paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung pada saat dimulainya pendaftaran bagi calon lurah desa yang masih menjabat lurah desa atau sebutan lainnya dari luar desa.
Penduduk Desa yang memenuhi syarat sebagai mana dimaksud dapat mendaftarkan sebagai calon lurah desa kepada Panitia Pemilihan tingkat Desa dengan mengajukan surat lamaran secara tertulis bermaterai cukup dilampiri persyaratan sebagai berikut :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotocopy Akta Kelahiran yang dilegalisir oleh Disdukcapil/ Notaris
- Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- SKCK dari Kepolisian Resort Bantul yang masih berlaku
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari RSUD Kabupaten Bantul
- Surat Keterangan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang lainnya dari RSUD Kabupaten Bantul
- Surat ijin dari pejabat Pembina kepegawaian bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil
- Surat ijin tertulis dari atasannya bagi pegawai BUMN/ BUMD atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan :
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan :
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memegan teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
- Bersedia berhenti dari keanggotaan partai politik jika terpilih dan ditetapkan sebagai lurah desa
- Tidak berstatus sebagai anggota TNI/ POLRI
- Tidak pernah menjabat sebagai Lurah Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan
- Bersedia cuti apabila ditetapkan menjadi Calon Lurah Desa Bagi yang berasalah dari Lurah Desa atau Pamong Desa
- Bersedia berhenti tetap apabila ditetapkan menjadi Calon Lurah Desa bagi yang berasal dari anggota BPD
- Bersedia dicalonkan menjadi Lurah Desa; dan
- Bersedia bertempat tinggal di desa setempat sejak ditetapkan sebagai Calon Lurah Desa terpilih.
- Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten yang menerangkan bahwa belum pernah menjabat sebagai Lurah Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
- Surat keterangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten yang menerangkan bahwa telah memiliki masa jabatan paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung pada saat dimulainya pendaftaran bagi calon lurah desa yang masih menjabat lurah desa atau sebutan lainnya dari luar desa.
JADWAL KEGIATAN PILURDES DESA SABDODADI
NO |
WAKTU |
TANGGAL |
KEGIATAN |
KETERANGAN |
1 |
7 Hari |
30 Mei – 5 Juni 2018 |
Pengumuman Pengisian Lurah Desa |
Hari Kalender |
2 |
10 Hari |
6 Juni – 29 Juni 2018 |
Panitia Pemilihan Tingkat Desa melakukan pemutakhiran data pemilih dan livalidasi sesuai data penduduk |
Hari Kerja |
3 |
3 Hari |
30 Juni – 1 Juli 2018 |
Pengumuman Daftar Pemilih Sementara oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa |
Hari Kalender |
4 |
2 Hari |
2 Juli – 3 Juli 2018 |
Perbaikan daftar pemilih sementara oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa |
Hari Kerja |
5 |
3 Hari |
4 Juli – 6 Juli 2018 |
Pengumuman daftar pemilih sementara setelah perbaikan |
Hari Kalender |
6 |
2 Hari |
9 Juli – 10 Juli 2018 |
Pencatatan data pemilih tambahan |
Hari Kerja |
7 |
3 Hari |
11 Juli – 13 Juli 2018 |
Pengumuman daftar pemilih tambahan |
Hari Kalender |
8 |
3 Hari |
16 Juli – 18 Juli 2018 |
Pengumuman daftar pemilih tetap |
Hari Kalender |
9 |
7 Hari |
19 Juli – 27 Juli 2018 |
Pendaftaran Calon Lurah Desa |
Hari Kerja |
10 |
7 Hari |
30 Juli – 7 Agustus 2018 |
Penelitian persyaratan Bakal Calon |
Hari Kerja |
11 |
3 Hari |
8 Agustus – 10 Agustus 2018 |
Masukan masyarakat terhadap hasil penelitian panitia terhadap bakal calon |
Hari Kalender |
12 |
3 Hari |
13 Agustus – 15 Agustus 2018 |
Pengumuman penetapan Bakal Calon Lurah Desa menjadi Calon Lurah Desa |
Hari Kalender |
13 |
7 Hari |
16 Agustus – 28 Agustus 2018 |
Pengumuman Calon Lurah Desa oleh Panitia Tingkat Kabupaten |
Hari Kerja |
14 |
7 Hari |
16 Agustus – 28 Agustus 2018 |
Pengumuman Calon Lurah Desa oleh Panitia Tingkat Kabupaten |
Hari Kerja |
15 |
20 Hari |
29 Agustus – 26 September 2018 |
Perpanjangan waktu pendaftaran apabila bakal calon lurah desa yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang |
Hari Kerja |
16 |
7 Hari |
27 September- 5 OKtober |
Seleksi bakal calon yang lebih dari 5 (lima) dan pengumuman penetapan |
Hari Kerja |
17 |
3 Hari |
8 OKtober – 10 OKtober 2018 |
Kampanye Calon Lurah Desa |
Hari Kalender |
18 |
3 Hari |
11 Oktober – 13 OKtober 2018 |
Masa Tenang |
Hari Kalender |
19 |
1 Hari |
14 OKtober 2018 |
Pelaksanaan Peungutan Suara |
Hari Kalender |
20 |
1 Hari |
15 OKtober 2018 |
Penyampaian Calon Lurha Terpilih |
Hari Kerja |
21 |
11 Hari |
16 OKtober – 30 OKtober 2018 |
Proses dan Penetapan SK Bupati |
Hari Kerja |
22 |
14 Hari |
31 Oktober – 19 November 2018 |
Persiapan pelantikan lurah desa |
Hari Kerja |
23 |
1 Hari |
20 November 2018 |
Pelantikan Lurah Desa Serentak |
Hari Kerja |
Komentar atas SOSIALISASI PILURDES DESA SABDODADI
Formulir Penulisan Komentar
BANTUL BERSAMA
LAPOR BANTUL
INFO BUDAYA
Pengumuman
TAUTAN
Yogyakarta
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- WARGA SABDODADI MIYARAKEN PENGETAN HADENGING KALURAHAN SABDODADI KAPING 101 TAHUN
- PENTINGNYA TIM PARALEGAL DITINGKAT PEMERINTAH KALURAHAN DALAM PENDAMPINGAN KASUS HUKUM
- REALISASI APBKAL TAHUN 2023 DAN APBKAL TAHUN 2024 KALURAHAN SABDODADI
- PENYALURAN BLT DD KALURAHAN SABDODADI PERIODE BULAN JUNI TAHUN 2023I
- PERTEMUAN KDK PAGUYUBAN DIFABEL MANDIRI KALURAHAN SABDODADI
- GERTAK PSN PADUKUHAN KEYONGAN
- MUSYAWARAH PENETAPAN PERATURAN KALURAHAN DIFABEL
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License