Sosialisasi Jaminan Kesehatan dari BPJS Bantul

Administrator 26 Maret 2018 11:01:35 WIB

Mengingat banyaknya keluhan tentang kurangnya informasi tentang jaminan kesehatan masyarakat di Desa Sabdodadi, maka pada hari Jum’at, tanggal 23 Maret 2018, Pemerintah Desa mengundang perwakilan dari BPJS untuk membagi informasi kepada masyarakat tentang jaminan kesehatan tersebut.

Acara tersebut dihadiri oleh ketua-ketua RT dan tokoh masyarakat Desa Sabdodadi. Sebelum sosialisasi jaminan kesehatan dari BPJS, diadakan sosialisasi kesehatan tentang rokok dan bahaya rokok dari Puskesmas Bantul II yang diwakili oleh dr. Yunita. Dalam sosialisasi tersebut dr. Yunita mengajak masyarakat Deklarasi KASEBAR ( Kawasan Sehat Bebas Asap Rokok ) di tempat-tempat dan kendaraan umum.

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk PNS, Penerima Pensiun PNS dan TNI/ POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014

BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.

BPJS Kesehatan dibagi menjadi Ketenagakerjaan untuk para pekerja, BPJS Mandiri, dan penerima manfaat dari PBI.

Ada beberapa yang belum faham antara JKN, KIS dan BPJS. Perbedaannya adalah, JKN adalah nama programnya, KIS adalah identitas programnya, sedangkan BPJS adalah badan penyelenggaranya.

Yang menjadi pertanyaan dari warga adalah, ada beberapa KIS dari warga yang usia lebih dari 70 tahun ternyata KIS tersebut non aktif. Hal itu disebabkan karena pe non aktifan dari SK Kemensos. Solusi yang diberikan bisa didaftarkan kembali ke dinsos dan melalui proses verifikasi kembali, namun akan menyita banyak waktu. Solusi lainnya dapat menyertakan peserta KIS tersebut menjadi peserta mandiri oleh keluarga lain.

Dengan adanya sosialisasi dari BPJS diharapkan warga Desa Sabdodadi semakin paham akan program tersebut dan memanfaatkannya sebagaimana mestinya saat dibutuhkan.

Komentar atas Sosialisasi Jaminan Kesehatan dari BPJS Bantul

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License