KEGIATAN PENDAMPINGAN SENI BUDAYA DESA BUDAYA SABDODADI TAHUN 2018

Administrator 26 Februari 2018 10:35:44 WIB

Desa Sabdodadi merupakan Desa Budaya dan juga sebagai Desa Wisata. Dengan adanya pusat perajin kulit di desa tersebut tepatnya di Dusun Manding, Desa Sabdodadi semakin terkenal di dalam maupun diluar negeri. Desa tersebut juga merupakan jalur wisata pantai yaitu Parangtritis. Kondisi Geografis Desa Sabdodadi diantaranya berbatasan dengan Desa Sumberagung disisi Timur,Desa Timbulharjo di sisi Utara,Desa Trirenggo di sisi Barat,dan Desa Patalan disisi Selatan. Desa Sabdodadi memiliki Wilayah administratif sebagai berikut Pedukuhan Neco terdiri 6 RT,Pedukuhan Manding terdiri dari12 RT,Pedukuhan Kadibeso 5 RT,Pedukuhan Dukuh 6 RT,Pedukuhan Keyongan 8 RT.

Desa Sabdodadi merupakan salah satu Desa Budaya dari 12 Desa Budaya yang terdapat di  wilayah Kabupaten Bantul yang diantaranya adalah Desa Srigading, Desa Mulyodadi, Desa Seloharjo, Desa Selopamioro, Desa Dlingo, Desa Triwidadi, Desa Trimurti, Desa Gilangharjo, Desa Sitimulyo, Desa Panggungharjo, Desa Bangunjiwo dan Desa Sabdodadi. Ragam potensi Seni dan Budaya di Desa Sabdodadi pada saat ini masih berjalan dan bertahan dengan baik, bukti tersebut dengan adanya kelompok kelompok seni yang masih bersemangat dalam menlakukan kegiatan kegiatan latihan secara rutin mulai dari seni karawitan, pedalangan, bregodo keprajuritan, reog, sholawatan dll.

Selain kegiatan seni yang masih tetap berjalan, kekayaan seperti situs yang diduga sebagai cagar budaya di Desa Sabdodadi juga beragam namun keberadaan situs tersebut belum terexpose dan terpublikasikan,sehingga perlu keterlibatan dinas terkait untuk segera mengambil langkah strategis untuk menjadikan situs tersebut sebagai salah satu kekayaan potensi budaya yang dimiliki oleh Desa Sabdodadi padah khususnya dan kekayaan Pemerintah Kabupaten Bantul Pada umumnya. Situs Cagar budaya disana adalah adanya Situs Sendang Patirtan Kamulyan yang terdapat di Dusun Bangeran,Desa Sabdodadi, dan disisi selatan Desa Sabdodadi terdapat Benda yang diduga sebagai benda cagar budaya yaitu adanya Watu lumpang,dan Watu Kenteng, yang menurut masyarakat sekitar itu sebagai benda yang memiliki cerita bersejarah.

            Desa Sabdodadi ditetapkan menjadi Desa Budaya karena memiliki berbagai aspek budaya yang sampai saat ini masih tetap terpelihara dengan sangat baik, dalam berkembangnya sistem peraturan pemerintah, Desa Sabdodadi resmi mendapatkan SK Gubernur pada tahun 2017 sebagai Desa Budaya. pada saat itu penetapan sebagai desa budaya setelah Gubernur DIY menetapkan 56 Desa Budaya se DIY di Desa Tuksono, Sentolo,Kulonprogo. Hal ini tentunya memberikan nilai nilai positif kepada desa dan warga desa, untuk selalu dapat mengembangkan dan mempertahan potensi seni dan budaya yang berada di Desa Budaya Sabdodadi.

            Pada Tahun ini Dinas Kebudayaan DIY menerjunkan 3 Tenaga Pendamping Seni Budaya yang bertujuan untuk ikut membantu Pemerintah Desa Sabdodadi dalam meningkatkan  kualitas suatu aktifitas seni budaya yang ada di wilayah desa tersebut. sebagai langkah awal atau tugas perdana di bulan Februari  pendamping seni budaya di Desa Sabdodadi melakukan beberapa langkah kerja yaitu melakukan observasi kelapangan terkait aspek aspek potensi seni budaya dan melakukan koordinasi dengan bebagai pihak yaitu Dinas Kebudayaan DIY, Pemerintah Desa Sabdodadi, Pengurus Desa Budaya, Tim Monitoring Pendamping Seni Budaya, Pelaku Seni dan Masyarakat Desa Sabdodadi.

 

 

Oleh : Tim Pendamping Seni Budaya

 

Dokumen Lampiran : KEGIATAN PENDAMPINGAN SENI BUDAYA DESA BUDAYA SABDODADI TAHUN 2018


Komentar atas KEGIATAN PENDAMPINGAN SENI BUDAYA DESA BUDAYA SABDODADI TAHUN 2018

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License