Sosialisasi Pengisian Anggota BPD Desa Sabdodadi

Administrator 21 Februari 2018 11:09:51 WIB

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang memiliki fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Sehubungan dengan habis masa jabatan BPD pada tahun 2017, maka Desa Sabdodadi diberi kesempatan untuk melaksanakan pengisian anggota BPD pada bulan Desember, telah dibentuk panitia Sembilan untuk melaksanakan pengisian tersebut. Oleh sebab itu, pada hari Selasa, 5 Desember 2017, panitia Sembilan mengadakan sosialisasi pengisian anggota BPD yang diadakan di Balai Desa Sabdodadi.

Desa Sabdodadi mempunyai total kuota anggota BPD 7 orang dengan keterwakilan wilayah terbagi menjadi 5 pedukuhan, dengan 1 pedukuhan Manding yang mempunyai 2 kuota calon anggota BPD dikarenakan wilayah yang cukup luas dengan 12 RT jia disbanding dengan wilayah lain di Sabdodadi, untuk itu calon anggota BPD keterwakilan wilayah menjadi 6 orang ditambah kuota keterwakilan perempuan 1 orang.

Pendaftaran dimulai dari tanggal 6 – 8 Desember 2017 dengan mengisi formulir pendaftaran dan dilampiri dengan persyaratan administrasi yang telah ditentukan dan diserahkan kepada panitia yang berada di Balai Desa Sabdodadi. Kemudian nama-nama calon anggota BPD yang lolos administrasi akan di serahkan kepada Forum Musyawarah Pemilihan yang akan menentukan anggota BPD yang terpilih.

Jadwal Pelaksanaan Pengisian Anggota BPD

  1. Pendaftaran calon anggota BPD tanggal 6 – 8 Desember 2017
  2. Penelitian berkas administrasi tanggal 9 – 10 Desember 2017
  3. Pengumuman calon anggota BPD yang lolos seleksi administrasi tanggal 11 Desember 2017
  4. Pelaksanaan pemilihan keterwakilan perempuan tanggal 12 Desember 2017
  5. Pelaksanaan pemilihan keterwakilan wilayah tanggal 13 - 21 Desemeber 2017
  6. Penetapan calon anggota BPD terpilih oleh panitia tanggal 21 Desember 2017

Persyaratan Administrasi Calon Anggota BPD terdiri dari :

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Ijazah terakhir
  3. Surat pernyataan yang menyatakan :
  4. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  5. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republic Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
  6. Bukan sebagai pamong desa
  7. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD
  8. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan dan merupakan penduduk desa Sabdodadi, dan
  9. Tidak kehilangan hak pilih dan dipilih

Forum musyawarah Pemilihan anggota BPD keterwakilan perempuan terdiri atas unsure perempuan dari

  1. PKK
  2. LPMD
  3. Karang Taruna
  4. Wilayah Pemilihan
  5. Kelompok Tani
  6. Tokoh Agama
  7. Tokoh Pendidikan
  8. Pemerhati Masalah Sosial dan atau
  9. Kelompok Seni Budaya

Forum musyawarah Pemilihan anggota BPD keterwakilan wilayah terdiri atas :

  1. RT/RW
  2. PKK Pedukuhan
  3. POkgiat LPMD
  4. Unsure pemuda
  5. Kelompok Tani
  6. Tokoh Agama
  7. Tokoh Pendidikan
  8. Pemerhati masalah sosial dan atau
  9. Kelompok Seni Budaya

Komentar atas Sosialisasi Pengisian Anggota BPD Desa Sabdodadi

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License